REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, Basrief Arief, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang hukum dengan Peguam Negara (setingkat Jaksa Agung) Malaysia, Tan Sri Abdul Gani Patail, di gedung utama Kejaksaan Agung, Senin (2/4). Dalam salah satu isi kesepakatannya, disebutkan kerja sama dalam menangkap buronan Indonesia yang melarikan diri ke Malaysia.
"Saya beri jaminan, jika ada permintaan dari pada pihak Indonesia akan kami laksanakan (penangkapan)," kata Tan Sri Abdul Gani Patail usai penandatanganan MoU itu. Pihaknya tidak akan melindungi pelaku tindak pidana di Indonesia yang ada di negaranya. Sebaliknya, ia juga tidak akan membiarkan pelaku kejahatan dari Malaysia yang kabur ke Indonesia.
Dalam hal ini, Basrief Arief akan menindaklanjuti kesepakatan itu. Indonesia dan Malaysia juga telah memiliki perjanjian dalam ASEAN MLA (Mutual Legal Assistance) yang salah satu kesepakatannya mengenai penangkapan buronan kedua negara. "Secara bilateral akan kami tindaklanjuti persoalan-persoalan hukum yang ada pada kita yang harus kita mintai bantuan kepada pihak Malaysia melalui Jaksa Agung Malaysia," jelasnya.
Malaysia merupakan negara yang kerap menjadi wilayah perlintasan para Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pidana di Indonesia. Contohnya saja, terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin, kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie, dan terakhir adalah istri Nazaruddin (Neneng Sri Wahyuni).
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook