Selasa 03 Apr 2012 19:00 WIB

13 Wartawan IFT Dipecat Sepihak

Rep: Umi Lailatul/ Red: Hafidz Muftisany
Pemutusan Hubungan Kerja (ilustrasi)
Foto: principalspage.com
Pemutusan Hubungan Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Manajemen PT Indonesia Fianindo Media (IFM), perusahaan media penerbit harian Indonesia Finance Today (IFT), pada Senin (2/4) melakukan pemecatan sepihak terhadap 13 karyawannya yang merupakan pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT (Sekar IFT).

 Menurut Vicky Rahman, ketua Sekar IFT menuturkan bahwa pemecatan sepihak itu terkait erat dengan sikap Sekar IFT. “Kami menuntut  manajemen mengembalikan pemotongan gaji sepihak 5-27,5% yang dimulai Februari 2012. Juga menuntut pembayaran kompensasi tunai atas tunggakan jamsostek selama lebih dari setahun dan membayar tunggakan kesehatan pada tahun 2011” ujar Vicky.

 Karyawan yang dipecat berasal dari beragam jabatan yaitu reporter, asisten redaktur, redaktur dan redaktur pelaksana. Semua surat pemecatan sepihak juga ditandatangani oleh Direktur        PT IFM, Rosalie Ticman.

 “Sekar sendiri sudah tiga kali mengundang manajemen untuk berdialog. Namun langkah ini tak kunjung berhasil” ujar Abdul Malik, salah satu anggota Sekar IFT.

Malik menambahkan alasan pemecatan adalah akibat kondisi keuangan manajemen sedang memburuk."Kita sempat meminta laporan keuangan, tapi tidak diberikan, karena kita dianggap tak berhak” ujarnya.

Puncaknya pada Senin (2/4), 13 karyawan akhirnya dipecat. Pada hari yang sama, Sekar IFT akhirnya menyerahkan persoalan pemecatan sepihak kepada Dinas Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. Di samping itu, Sekar juga memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan meminta advokasi kepada Aliansi Jurnalis Indepen (AJI).

"Ada indikasi IFT melakukan union busting. Ini merupakan tindak pidana. Indikasi IFT melakukan pelanggaran dalam hubungan kerja, apa yang tertulis di kontrak, tidak dilakukan berdalih kesulitan keuangan, dan belum bisa dibuktikan," ujar Umar Idris, Ketua AJI.

AJI dan Sekar IFT masih membuka dialog dengan manajemen. AJI akan membantu memediasi antara Sekar IFT dengan manajemen. Sebelumnya AJI sendiri pernah menangani kasus serupa tentang union busting yang dilakukan Indosiar. Dan akhirnya dimenangkan oleh Serikat Pekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement