Rabu 04 Apr 2012 21:27 WIB

Polda Jateng Ungkap Pencucian Uang dengan Kartu Kredit

Red: Taufik Rachman
Pencucian Uang (Ilustrasi)
Foto: businesstm.com
Pencucian Uang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang tersangka tindak pidana pencucian uang, penipuan, dan penggelapan di bidang kartu kredit yang diduga telah beraksi sejak 2009 dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Tersangka Hendra Wijaya (32) ditangkap melalui penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Firli di satu ruko dengan nama Hi Fashion Jalan Erlangga Raya Nomor 41 B Semarang, Rabu malam.

Firli mengatakan, penangkapan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan selama tiga bulan berdasarkan laporan dari tiga bank yakni Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Bank BNI yang mencurigai beberapa transaksi.

"Setelah kami selidiki, transaksi mencurigakan tersebut dikendalikan oleh satu orang yakni tersangka dan selalu berpindah-pindah tempat saat melakukan aksinya," katanya didampingi Kasubdit I Ekonomi Khusus dan Perbankan AKBP Roma Hutajulu.