Kamis 05 Apr 2012 11:07 WIB

Yusril: Eksekusi Argusrin tak Punya Urgensi

Red: Hafidz Muftisany
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penasehat hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin, Yusril Ihza Mahendra, menilai eksekusi putusan Mahkamah Agung atas kliennya tidak memiliki urgensi untuk dilaksanakan.

Hal tersebut, ujar Yusril dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (5/4), karena tidak ada kerugian negara apapun dalam kasus Agusrin sebagaimana diakui oleh jaksa penuntut umum dalam tuntutannya serta sesuai pula dengan putusan majelis kasasi Mahkamah Agung.

"Sejak awal perkara Agusrin ini penuh kejanggalan. Direktur Penuntutan Kejagung Arnold Angkouw bahkan mengatakan kasus Agusrin dinilai tidak layak dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut Yusril, PN Jakarta Pusat telah membebaskan Agusrin atas segala dakwaan. Namun, ironisnya Kejaksaan Agung kemudian melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut dan Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkotsar menerima kasasi jaksa, walau bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP.