REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penasehat hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin, Yusril Ihza Mahendra, menilai eksekusi putusan Mahkamah Agung atas kliennya tidak memiliki urgensi untuk dilaksanakan.
Hal tersebut, ujar Yusril dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (5/4), karena tidak ada kerugian negara apapun dalam kasus Agusrin sebagaimana diakui oleh jaksa penuntut umum dalam tuntutannya serta sesuai pula dengan putusan majelis kasasi Mahkamah Agung.
"Sejak awal perkara Agusrin ini penuh kejanggalan. Direktur Penuntutan Kejagung Arnold Angkouw bahkan mengatakan kasus Agusrin dinilai tidak layak dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Yusril, PN Jakarta Pusat telah membebaskan Agusrin atas segala dakwaan. Namun, ironisnya Kejaksaan Agung kemudian melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut dan Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkotsar menerima kasasi jaksa, walau bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP.
Menurut Yusril, Agusrin M Najamuddin tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah walaupun MA mengakui tidak ada kerugian negara pada kasus Agusrin.
"Jadi janganlah mendeskreditkan Agusrin, karena jelas-jelas tidak ada kerugian negara dan ada kesalahan hakim yang fatal. Jadi wajar kalau eksekusi ditunda sampai menunggu putusan PK," ujar Yusril.