Kamis 05 Apr 2012 11:07 WIB

Yusril: Eksekusi Argusrin tak Punya Urgensi

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penasehat hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin, Yusril Ihza Mahendra, menilai eksekusi putusan Mahkamah Agung atas kliennya tidak memiliki urgensi untuk dilaksanakan.

Hal tersebut, ujar Yusril dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (5/4), karena tidak ada kerugian negara apapun dalam kasus Agusrin sebagaimana diakui oleh jaksa penuntut umum dalam tuntutannya serta sesuai pula dengan putusan majelis kasasi Mahkamah Agung.

"Sejak awal perkara Agusrin ini penuh kejanggalan. Direktur Penuntutan Kejagung Arnold Angkouw bahkan mengatakan kasus Agusrin dinilai tidak layak dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut Yusril, PN Jakarta Pusat telah membebaskan Agusrin atas segala dakwaan. Namun, ironisnya Kejaksaan Agung kemudian melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut dan Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkotsar menerima kasasi jaksa, walau bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP.

Menurut Yusril, Agusrin M Najamuddin tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah walaupun MA mengakui tidak ada kerugian negara pada kasus Agusrin.

"Jadi janganlah mendeskreditkan Agusrin, karena jelas-jelas tidak ada kerugian negara dan ada kesalahan hakim yang fatal. Jadi wajar kalau eksekusi ditunda sampai menunggu putusan PK," ujar Yusril.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement