REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian hanya tinggal menunggu laporan kasus pemukulan yang dilakukan oleh Wamenkumham, jika memang ada pemukulan maka baru akan bisa di proses.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menuturkan jika ada pelaporan pemukulan yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru Riau maka polisi akan memproses kasus tersebut.
"Sepanjang itu ada pengaduan akan kita proses, karenakan di media hari ini ada yang mengatakan bahwa beliau sudah minta maaf dan lain-lain. Jadi dari pada kita berandai-andai lebih baik kita tunggu saja dulu ya, kita lihat perkembangannya," ujar Irjen Pol Saud Usman Nasution saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (05/04).
Ia juga menuturkan jika kasus tersebut merupakan permasalahan internal dari Kemenkumham, sehingga harus terlebih dahulu diselesaikan oleh internalnya saja. Tapi Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan jika nantinya pihak kepolisian menerima laporan pemukulan tersebut maka pihaknya akan menyelidiki apakah ada unsur pidana atau tidak.
"Kalau tidak ada unsur pidananya kan tidak jadi, nanti dilihat apakah ada unsur pidana ringan atau apa, jadi kita lihat dulu aja ya nanti," tutur Irjen Pol Saud Usman Nasution.