REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana pengiriman enam calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Arab Saudi berhasil digagalkan pada Kamis (5/4) tadi.
PT RPS, perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang diduga mengirimkannya segera diperiksa dan diancam dicabut ijin operasionalnya.
"Berdasarkan informasi petugas BNP2TKI, dibenarkan adanya enam orang TKI domestic worker yang berhasil digagalkan dan segera diamankan karena melanggar ketentuan moratorium," kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans, Suhartono, di kantor Kemnakertrans pada Kamis (5/4).
Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, PT RPS yang diduga mengirimkan TKI secara illegal dikenai sanksi keras, bisa berupa pencabuatan ijin operasionalnya. Tindakan tegas ini diambil karena sebelumnya perusahaan tersebut telah diskorsing untuk kasus serupa.
Suhartono mengungkapkan, PT RPS merupakan salah satu dari 19 PPTKIS yang telah mendapatkan sanksi skorsing selama tiga bulan karena berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen, telah menempatkan TKI perseorangan pada sektor domestic worker dan tanpa dilengkapi perjanjian kontrak kerja.
Semestinya, selama menjalani masa skorsing tiga bulan yang dimulai pada 27 Februari 2012 lalu, PT RPS dilarang melakukan rekrut TKI di seluruh Indonesia dan dilarang menampung TKI di asrama penampungan. Selain itu, mereka pun dilarang memproses dokumen penempatan TKI kepada instansi pemerintah yang berkaitan dengan program penempatan TKI ke luar negeri, termasuk TKI cuti.
Sanksi yang tegas kepada PPTKIS, kata Suhartono, memang harus dilaksanakan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, upaya ini dimaksudkan untuk melindungi para TKI dari tindakan pemalsuan dokumen dan pemberangkatan secara illegal. "Tindakan tegas harus diambil agar menjadi pelajaran dan tidak ditiru oleh PPTKIS lainnya," ujar Suhartono.