Ahad 08 Apr 2012 15:41 WIB

Mahfud MD: Konstitusi adalah 'Ikatan Suci'

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hafidz Muftisany
Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Mahfud MD, saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Mahfud MD, saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG--Bernegara adalah hak dan kewajiban setiap manusia. Hal tersebut tidak mungkin dapat dihindari oleh setiap manusia yang terlahir di dunia. Oleh karenanya, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, konstitusi merupakan ikatan suci.

"Setiap manusia pasti dilahirkan menjadi warga negara," kata dia saat memberi ceramah umum dalam 'Pengajian Konstitusi' di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Sabtu (7/4) kemarin.

Mahfud menambahkan, konstitusi adalah instrumen hidup bernegara, oleh karena itu masyarakat harus paham sebab konstitusi menjadi rujukan. Dalam berkonstitusi, hidup bernegara merrupakan keniscayaan. Artinya, tambah Mahfud, menjadi warga negara suatu bangsa tidak dapat dihindari oleh setiap orang. Maka, setiap manusia memiliki kewajiban untuk membangkitkan negaranya.

Bagi Mahfud, konstitusi memiliki dua dasar utama yaitu perlindungan Hak Asasi Manusia dan pembagian lembaga-lembaga negara. Selain itu, tambahnya, hanyalah implementasi dari kedua dasar tersebut. Indonesia sudah memiliki keduanya. Indonesia sudah membagi lembaga-lembaga negara untuk memilahkan fungsi dan tugasnya masing-masing. Lembaga negara juga memiliki peran untuk mewujudkan perlindungan HAM di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement