Senin 09 Apr 2012 17:35 WIB

Gaji Lebih Rendah dari PNS, 28 Hakim Ancam Mogok Sidang

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Taufik Rachman
Majelis Hakim Tipikor tengah mengadili seorang terdakwa kasus korupsi.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Majelis Hakim Tipikor tengah mengadili seorang terdakwa kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sebanyak 28 hakim yang tergabung dalam Gerakan Hakim Progresif Indonesia menuntut pemenuhan akan hak-hak konstitusional yang selama ini terabaikan. Menurut Juru Bicara Gerakan Hakim Progresif Indonesia, Martha Satria Putra, hakim sebagai pejabat negara yudikatif, telah lima tahun tidak mengalami kenaikan gaji.

Padahal jika merunut pada gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dalam lima tahun terakhir, telah naik sebanyak empat kali. Gaji pokok hakim diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2008. Sedangkan pada gaji pokok PNS, diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2012. “Gaji PNS Golongan III A saja perbulannya sebesar Rp 2 juta lebih,” ungkapnya, Senin (9/4).

Sedangkan gaji pokok hakim dalam golongan III A hanya sebanyak Rp 1,976 juta per bulan. Karena itu, kata Martha, gaji hakim lebih rendah dari gaji pokok PNS. Padahal, lanjut dia, hakim adalah pejabat negara yudikatif. Sehingga gaji harus lebih besar dari pada PNS. “Yakni sama dengan pejabat negara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Tak hanya itu, ungkap Hakim PTUN Palangkaraya ini, pada tunjangan jabatan hakim sebagai pejabat negara yudikatif, sudah sebelas tahun tidak juga mengalami kenaikan. Tunjangan jabatan hakim diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 2001.