REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan mendukung perjuangan para hakim yang meminta kenaikan gaji, tapi perjuangan tersebut jangan sampai melakukan mogok kerja.
"Berdasarkan UU Kehakiman sebutkan hakim adalah pejabat negara, sehingga wajar jika gajinya lebih besar dari PNS (pegawai negeri sipil) biasa," kata Gayus Lumbuun di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (10/4).
Menurut dia, gaji hakim karir saat ini sekitar Rp4 juta, idealnya sekitar Rp 7 juta. Pada kesempatan itu, Gayus juga meminta agar perjuangan para hakim yang meminta kenaikan gaji tidak sampai mogok kerja, karena hal ini terkait dengan citra hakim secara keseluruhan.
Ia menambahkan, DPR RI sudah menyetujui penambahan anggaran Mahkamah Agung Rp 405 miliar untuk kenaikan gaji hakim melalui UU APBN Perubahan 2012. "Jika penambahan anggaran itu sudah terealisasi maka alokasinya harus tepat untuk kenaikan gaji hakim, bukan untuk alokasi yang lain seperi pebaikan sarana dan prasarana," tukasnya.
Mantan anggota DPR RI itu juga mengkritik penggunaan anggaran di Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung yang dinilai tidak transparan. Selama empat bulan sebagai hakim agung di MA, Gayus melihat, penggunaan anggaran kurang di Sekretariat Jenderal MA kurang efisien dan tidak transparan.
"Penggunaan keuangan di MA seharusnya sama dengan di lembaga lainnya yakni harus transpartan, karena diaudit oleh lembaga audit negara," ujarnya, menambahkan.
Ia menegaskan, jika penggunaan anggaran di Setjen MA tidak transparan dan ada indikasi pelanggaran tetap bisa diproses secara hukum.