REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa dari salah satu peserta Pilkada Aceh membakar mobil petugas KIP Aceh. Aksi pembakaran dipicu oleh rumor yang menyebutkan adanya pelanggaran pada Pilkada Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Gustav Leo, menuturkan massa dari kontestan pilkada itu meminta penghitungan suara di kantor KIP yang tengah berlangsung tersebut dihentikan.
"Penyampaian pelanggaran pilkada hanya sebatas mulut ke mulut dan belum disampaikan kepada Panwas,'' ujar Kombes Gustav Leo saat dihubungi Republika pada Rabu (11/04). ''Lalu saat disampaikan ke Panwas, mungkin aspirasi mereka kurang diterima. Mereka meminta penghentian suara di KIP dan minta pilkada ulang."
Setelah dilakukan mediasi, kata Gusta Leo, massa masih tidak menerima. Mereka akhirnya melempari batu ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP). Massa yang melihat ada satu mobil plat merah di depan kantor KIP itu kemudian menggulingkan mobil tersebut. Karena letaknya tak jauh dengan lokasi aksi pembakaran ban, mobil itu pun akhirnya ikut dibakar.
Gustav Leo menyatakan mobil tersebut diduga digunakan oleh anggota KIP untuk kegiatan lapangan. Dalam kejadian tersebut, tidak ada satu pelaku pengunjuk rasa pun yang diamankan. Tidak ada pula korban jiwa.