REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Siti Fadilah Supari, disebut-sebut telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Jaksa Agung, Basrief Arief pun mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka atas nama Siti Fadilah Supari. "Iya, itu (SPDP dengan tersangka atas nama Siti fadilah Supari) sudah diterima di JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/4).
Basrief mengonfirmasikan penetapan tersangka Siti fadilah Supari dalam kasus alkes Kemenkes yang ditangani Bareskrim Polri. Namun Basrief enggan menjelaskan lebih detail mengenai posisi kasus alkes dalam SPDP yang diterima JAM Pidsus.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto malah enggan mengonfirmasikannya. Ia malah meminta agar para wartawan mengeceknya terlebih dahulu ke Bareskrim Polri mengenai status Siti Fadilah Supari.
"Saya pikir anda (para wartawan) semestinya menanyakan ke sana (Bareskrim Polri), itu kan datangnya dari sana. Saya akan cek dulu," tegasnya.
Informasi mengenai penetapan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus alkes Kementerian Kesehatan yang ditangani Mabes Polri, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (12/4) lalu. Melalui kesaksian dua orang mantan bawahan Siti Fadilah Supari yaitu Mulya Hasjmi dan Hasnawati, mereka pernah diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Siti Fadilah Supari di Bareskrim Polri.