Sabtu 14 Apr 2012 15:09 WIB

UU Pemilu Disahkan, eh..PDIP Persoalkan Belanja Kampanye

Rep: Ahmad Reza S/ Red: Taufik Rachman
  Partai peserta pemilu 2009 (ilustrasi).
Foto: deucemielosay.blogspot.com
Partai peserta pemilu 2009 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, Undang-Undang (UU) Pemilu yang belum lama ini disahkan masih terdapat kekurangan.  

Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDIP Arif Wibowo adalah seputar pengaturan dana belanja kampanye.

Padahal, kata dia, hal tersebut merupakan aturan yang penting yang harus diterapkan pada ajang pemilihan umum. "Isu ini masih mengganjal dan belum diselesaikan secara tuntas," kata dia, di Jakarta, Sabtu (14/4).

Karena itu, pihaknya menganggap dengan tidak adanya peraturan tersebut dalam UU Pemilu dapat menjadi permasalahan tersendiri. Menurut dia, dalam tujuannya, Pemilu merupakan cara untuk menciptakan pemerintah yang efektif dan bisa bekerja tanpa terganggu dengan kegaduhan politik.

Selain itu, pembebanan biaya yang tidak terlalu tinggi juga merupakan salah satu tujuan dibuatnya UU Pemilu. Tapi, kata Arif, dengan tidak adanya pengaturan dana kampanye, peluang politik transaksional menjadi terbuka lebar.

Arif mengatakan jika dalam pembiayaan yang harus dikeluarkan dalam penyelenggaraan Pemilu terdiri dari dua kategori. Pertama, jelas dia, yakni yang dikeluarkan oleh negara. "Juga anggaran yang dikeluarkan oleh partai ada dan masyarakat," kata dia.

Karena itu, pihaknya mengkhwatirkan dengan tidak adanya peraturan dana belanja kampanye, masing-masing calon atau partai menjadi berlomba-lomba untuk menghabiskan uang untuk merebut kekuasan. "Hal inilah yang menghilangkan proses kaderisasi partai politik," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement