REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinyalir ada potensi penyelewengan dan korupsi pada mekanisme pembelian produk impor melalui perantara. Lembaga adhoc itu pun melakukan kajian sistem dan akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme tersebut.
Namun, menurut Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), seharusnya KPK tidak hanya sebatas melakukan kajian sistem dan evaluasi semata. Melainkan, harus melakukan penindakan yang dimulai dengan penyelidikan terhadap mekanisme itu.
"Ngapain kalau cuma kajian sistem. KPK harusnya melakukan penyelidikan," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Ucok Sky Khadafi, Ahad (15/4).
Ucok mengatakan, jika KPK sudah menyinyalir adanya potensi korupsi, maka selama ini artinya sudah ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat mekanisme tersebut. Hal tersebut menurutnya merupakan alasan yang kuat bagi KPK untuk melakukan penyelidikan.
KPK akan mengevaluasi mekanisme pembelian produk impor yang dilakukan oleh pemerintah selama ini. KPK mengupayakan supaya mekanisme pembelian melalui perantara yang selama ini dilakukan, dihentikan dan diganti dengan cara pembelian G to G (langsung antar pemerintah). Salah satu contoh pembeliannya adalah impor migas dan alutsista.