Rabu 18 Apr 2012 02:30 WIB

Jam Malam Minimarket Diberlakukan 1 Mei

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Hafidz Muftisany
Minimarket (ilustrasi)
Foto: nusawarta
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011, yang salah satu isinya mengatur tentang jam malam untuk operasional transaksi dagang minimarket, mulai pukul 08.00 sampai dengan 22.00 WIB, mulai diberlakukan per tanggal 1 Mei 2012 mendatang.

"Perda tersebut berlaku untuk semua jenis usaha modern, salah satunya minimarket," ujar Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Reni Siti Nur Aini, Selasa (17/4) kemarin.

Saat ini, sedikitnya terdapat 332 minimarket yang tersebar di 63 kecamatan di Kota Depok, yang hampir semuanya beroperasi 24 jam. Akan tetapi sistem nonstop tersebut hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2012.

"Diterapkan dan disosialisasikan memang dibulan April, selama sebulan," terang Reni.