REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011, yang salah satu isinya mengatur tentang jam malam untuk operasional transaksi dagang minimarket, mulai pukul 08.00 sampai dengan 22.00 WIB, mulai diberlakukan per tanggal 1 Mei 2012 mendatang.
"Perda tersebut berlaku untuk semua jenis usaha modern, salah satunya minimarket," ujar Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Reni Siti Nur Aini, Selasa (17/4) kemarin.
Saat ini, sedikitnya terdapat 332 minimarket yang tersebar di 63 kecamatan di Kota Depok, yang hampir semuanya beroperasi 24 jam. Akan tetapi sistem nonstop tersebut hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2012.
"Diterapkan dan disosialisasikan memang dibulan April, selama sebulan," terang Reni.
Pemberian sanksi berupa teguran keras, sampai dengan pencabutan izin usaha, akan diterapkan oleh Disperindagkop, dalam menjalankan Perda larangan 24 jam tersebut.
Menurut Reni, pemberlakuan Perda tersebut didasarkan atas, keberadaan minimarket yang tidak memiliki kontribusi berarti dalam perkembangan ekonomi dimasyarakat. Selain itu, keberadaan minimarket tersebut juga berpotensi dapat menghambat perkembangan ekonomi dimasyarakat, khususnya bagi usaha mikro. Untuk itu guna menciptakan persaingan usaha yang seimbang, antara minimarket sebagai usaha modern yang berkapita besar, dan toko-toko kecil serta pasar tradisional.
"jika tidak dibatasi jam operasionalnya, dan tidak dibatasi keberadaannya, itu menjadi tidak adil " kata Reni.