REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah untuk menyediakan tempat khusus merokok dan kawasan tanpa rokok, baik di tempat kerja, umum, atau pun tempat lainnya. Hal tersebut dinyatakan MK dalam putusan uji materi Pasal 115 ayat (1) dan penjelasannya atas Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua Hakim MK saat membacakan putusan, Selasa (17/4). Mahkamah juga menyatakan bahwa kata "dapat" dalam penjelasan pasal tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Hakim MK lainnya, Hamdan Zolva saat membacakan pertimbangan Mahkamah mengatakan, Pasal 115 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Penjelasannya merupakan ketentuan pengamanan zat adiktif. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan pengamanan dari zat adiktif. "Demi memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Karena itu, Mahkamah mewajibkan pemerintah menetapkan kawasan tanpa rokok. Pengaturan tersebut, dianggap Mahkamah sebagai langkah tepat. Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Selain itu, Mahkamah juga membenarkan dalil para pemohon bahwa dalam pengaturan dalam UU tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal itu karena pada ketentuan pada pasal itu terkait dengan kata "dapat" ditafsirkan bahwa pemerintah boleh mengadakan atau tidak sama sekali tempat khusus merokok. Selain itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa kata "dapat" bisa berdampak tiadanya proporsionalitas dalam pengaturan terkait tempat khusus merokok.
Padahal tempat tersebut dapat mengakomodasikan kepentingan perokok dan publik untuk terhindar dari ancaman penyakit yang ditimbulkan dari asap rokok. Karena itu, tempat khusus merokok mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.