REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika.
Namun ternyata ada satu nama lain, di luar empat nama tersangka yang sudah ditetapkan, yang juga menjadi tersangka terkait Dhana dan bahkan sudah diajukan cegah ke luar negeri.
Hal ini terungkap dari pernyataan Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang. Ia mengatakan tersangka atas nama Firman bersama dengan tersangka lainnya yaitu Salman Maghfiroh (SM) yang menjabat sebagai Direktur PT APM.
Surat resmi cegah ke luar negeri atas nama tersangka Firman yaitu KEP-083/D/Dsp.3/04/2012 tertanggal 19 April 2012. Sedangkan surat cegah untuk tersangka Salman Maghfiroh yaitu KEP-084/D/Dsp.3/04/2012 tertanggal 19 April 2012.
Dengan terbitnya surat resmi dari pihak imigrasi, maka dua tersangka ini dilakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan. Saat ditanya mengenai tersangka atas nama Salman Maghfiroh, Edwin mengatakan tersangka itu terkait dengan kasus DW.
"Yang bersangkutan tersangka terkait kasus DW (Dhana Widyatmika). Sejak hari ini, kita cekal selama enam bulan," kata JAM Intel, Edwin Pamimpin Situmorang dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (19/4).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai adanya tersangka baru lagi terkait Dhana Widyatmika.
Sebelumnya, empat tersangka sudah ditetapkan penyidik terkait kasus Dhana Widyatmika yaitu Dhana Widyatmika, Firman, Johny Basuki dan Herly Isdiharsono. Tiga tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) berbeda, sedangkan Firman belum dilakukan penahanan dan saat ini masih diperiksa di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.