Kamis 19 Apr 2012 18:56 WIB

ABG Pencuri Burung Divonis Dua Bulan Penjara

Penjara    (Ilustrasi)
Foto: Antara
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua anak remaja, AS (15) dan AJ (14), divonis dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Cibinong. Kedua warga Desa Sukmaja, Kabupaten Bogor, tersebut didakwa mencuri dua ekor burung parkit.

Vonis dua bulan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Retno Murni Susanti, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Cibinong pada Kamis. Pihak keluarga menerima keputusan vonis tersebut. AS dan AJ sebelumnya terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Pihak keluarga menerima putusan ini. Karena, vonis pengadilan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani keduanya impas," kata kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Cibinong, Rosadi, saat ditemui wartawan usai persidangan. ''Itu artinya sudah putus dan tidak perlu lagi menjalani kurungan.''

Rosadi mengatakan keluarga terdakwa mengaku menerima putusan pengadilan. Mereka tidak akan melakukan banding karena putusan pengadilan sudah meringankan keluarga.

AS dan AJ dituduh mencuri burung parkit milik warga setempat, Endang, pada Jumat (24/2). Kedua ABG yang masih duduk di bangku SMP itu ditahan pada Sabtu (25/2). Selama hampir dua bulan keduanya ditahan dan menjalani proses peradilan di Pengadilan Cibinong.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement