REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Edwin Pamimpin Situmorang, mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus Dhana Widyatmika yang secara resmi dicegah ke luar negeri yaitu Firman dan Salman Maghfiroh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman mengakui adanya tambahan satu tersangka ini.
Adi menambahkan dua tersangka ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung pada Kamis (19/4). Usai diperiksa, dua tersangka ini langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta selama 20 hari sejak 19 April 2012 hingga 8 Mei 2012.
"Pada malam hari ini, tim penyidik Pidsus kembali menahan dua tersangka berkaitan perkara DW (Dhana Widyatmika), yaitu tersangka F (Firman) dan SM (Salman Maghfiroh)," kata Kapuspenkum, Muhammad Adi Toegarisman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/4).