Kamis 19 Apr 2012 22:11 WIB

Jimly: DPD-RI Lebih Baik Dibubarkan,...

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
DPD
Foto: Yogi Ardhi/Republika
DPD

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Muncul pendapat bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) lebih baik ditiadakan saja. Wacana itu dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Ashiddiqie SH, pada sarasehan daerah yang digelar anggota DPD asal Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarmasin, Kamis (19/4).

Anggota DPD asal "banua' (Kalsel) itu di antaranya ada yang terkesima mendengar pendapat tersebut, sementara peserta sarasehan banyak tertawa. Namun perkataan "DPD-RI lebih baik ditiadakan" dari Guru Besar pada Universitas Indonesia (UI) Jakarta itu, baru koma.

Kalimatan lengkapnya, yaitu "DPD-RI lebih baik ditiadakan saja, kalau perannya cuma seperti selama ini, tidak ada perubahan peningkatan". Oleh sebab itu, mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) tersebut menyambut positif usul anggota DPD-RI, untuk melakukan perubahan kelima UUD 1945.

"Saya sambut positif usul perubahan kelima UUD 1945. Terlebih lagi tujuan perubahan tersebut antara lain untuk peningkatan peran DPD-RI," katanya dalam sarasehan yang berlangsung di ruang Sasangga Banua Kantor Gubernur Kalsel di Banjarmasin.