REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Tiga orang tersangka di antaranya terkait dalam pemeriksaan pajak sebuah perusahaan asing dari Korea yaitu PT Kornet Trans Utama (KTU).
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw, penyidik menemukan adanya persekongkolan dalam menangani pemeriksaan pajak PT KTU. "Mereka (para tersangka) lebih karena adanya persekongkolan dengan KTU," kata Dirdik, Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/4) malam.
Arnold menjelaskan PT KTU merupakan sebuah perusahaan asing dari Korea Selatan yang bergerak di bidang pengantaran barang. PT KTU memiliki kantor dan pemeriksaan pajaknya ditangani Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran.
Pada sekitar 2006, KPP Pratama Jakarta Pancoran membentuk satu tim pemeriksa pajak PT KTU yang diketuai Dhana Widyatmika dan salah satu anggotanya yaitu Salman Maghfiroh. Sedangkan koordinator atau supervisor tim pemeriksaan tersebut yaitu Firman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Keberatan dan Konsultasi KPP Pratama Jakarta Pancoran.
Dari hasil penghitungan pajak dari tim ini, kemudian PT KTU mengajukan keberatan dan mengajukannya ke Pengadilan Pajak. Di pengadilan pajak ini, PT KTU dimenangkan. Proses pemeriksaan pajak hingga pemenangan PT KTU di Pengadilan Pajak ini lah, penyidik menanggap adanya persekongkolan antara tiga tersangka tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran uang antara PT KTU kepada tiga tersangka ini yaitu Dhana, Salman dan Firman. Namun ia enggan menyebutkan jumlah aliran uang dari PT KTU kepada tiga tersangka ini.