Jumat 20 Apr 2012 13:33 WIB

Pasca-Vonis, Pengacara 'Tinggalkan' Nazaruddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Nazaruddin berkonsultasi dengan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan
Foto: Antara
Nazaruddin berkonsultasi dengan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin mengatakan bahwa kliennya tidak akan menggunakan jasanya lagi dalam menghadapi kasus lainnya yang kini sudah masuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya mungkin. Tapi kami juga akan berpikir ulang jika dia minta kami jadi pengacaranya kembali," kata salah seorang pengacara Nazaruddin, Ruffinus Hutahuruk di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Ruffinus  beralasan bahwa dirinya terpaksa meninggalkan Nazaruddin karena tak mampu mengahadapi persidangan yang dianggapnya penuh rekayasa.

"Ya alasan kita karena persidangan ini kan dari awal penuh dengan dagelan-dagelan," kata Ruffinus.

Selepas kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin harus kembali berurusan dengan KPK, salah satunya kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia dan beberapa kasus lainnya.  Tim kuasa hukum Nazaruddin saat ini selain Rufinus yaitu Elza Syarif, Junimart Girsang, dan Hotman Paris Hutapea.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement