REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin mengatakan bahwa kliennya tidak akan menggunakan jasanya lagi dalam menghadapi kasus lainnya yang kini sudah masuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya mungkin. Tapi kami juga akan berpikir ulang jika dia minta kami jadi pengacaranya kembali," kata salah seorang pengacara Nazaruddin, Ruffinus Hutahuruk di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).
Ruffinus beralasan bahwa dirinya terpaksa meninggalkan Nazaruddin karena tak mampu mengahadapi persidangan yang dianggapnya penuh rekayasa.
"Ya alasan kita karena persidangan ini kan dari awal penuh dengan dagelan-dagelan," kata Ruffinus.
Selepas kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin harus kembali berurusan dengan KPK, salah satunya kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia dan beberapa kasus lainnya. Tim kuasa hukum Nazaruddin saat ini selain Rufinus yaitu Elza Syarif, Junimart Girsang, dan Hotman Paris Hutapea.