Jumat 20 Apr 2012 15:27 WIB

'Nazaruddin malah Senyum-senyum'

Nazaruddin
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika melihat vonis empat tahun 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin sebagai hal relatif.

"Lamanya vonis itu relatif, bisa dilihat ringan atau berat. Setelah mendengar amar putusan itu, Nazaruddin malah tersenyum-senyum," kata dia saat dihubungi melalui telepon.

Partai Demokrat, kata Pasek, juga mengaku menyambut gembira putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (20/4) terkait aliran dana suap kasus Wisma Atlet. Dana untuk Sea Games diputuskan tidak terkait dengan kogres partainya di Bandung Mei 2010.

"Kami merasa gembira dan lega karena dalam amar keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor menegaskan dana suap pada proyek Wisma Atlet tidak terkait dengan kongres Partai Demokrat," ungkapnya. Amar putusan itu, kata Pasek menepis isu miring yang merusak citra Partai Demokrat selama ini.

"Ini menjadi momentum bagi Partai Demokrat untuk mengembalikan citranya dan melepaskan diri dari jeratan isu negatif yang ternyata tidak benar," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis hukuman empat tahun 10 bulan penjara kepada Muhammad Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI).

Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Dharmawati Ningsih (ketua), Herdi Agustein, Marsudin Nainggolan, Sofialdi, dan Ugo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Muhammad Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement