Selasa 24 Apr 2012 07:35 WIB

Pengacara Pembunuh Orang Utan Keberatan Atas Vonis Kliennya

Red: Hazliansyah
Lindungi orang utan (ilustrasi)
Lindungi orang utan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara terdakwa yang membunuh dua orangutan, menyatakan keberatan terhadap vonis delapan bulan penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Terdakwa harusnya bebas karena mereka korban kesemrawutan sistem," kata pengacara terdakwa, Habiburokhman melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (23/4) malam.

Keempat terdakwa yang telah mendapatkan vonis delapan bulan dari putusan majelis hakim PN Tenggarong pada Rabu (18/4), yakni Phuah Chuan Hun, Widiantoro, Mujianto dan Muhtarom.

Habiburokhman mengatakan majelis hakim maupun saksi menyebutkan tidak ada 'sayembara' untuk membunuh orangutan, seperti yang dikampanyekan salah satu lembaga swadaya masyarakat.