Rabu 25 Apr 2012 04:02 WIB

Digagalkan Penyelundupan 300 Gram Shabu

Rep: rusdi nurdiansyah/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno Hatta (Soeta) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan narkoba jenis shabu seberat 300 gram atau senilai Rp 600 juta yang dikemas di dalam lampu  lampu mobil yang dikirim dari Lome-Togo ke Jakarta Selatan.

Dari sindikat ini, aparat Bea Cukai dan BNN juga berhasil membekuk tiga orang yang akan menerima kiriman narkoba tersebut yakni, I (41), HPA (43) dan seorang perempuan berinisial S (40).

Ketiganya ditangkap di sebuah kawasan di Jakarta Selatan. ''Mereka kami tangkap karena sebagai penerima kiriman barang tersebut,'' ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (24/4).

Menurut Gatot, kasus ini diungkap Selasa (17/4), berdasarkan hasil analisa intelijen dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas paket kiriman dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan nama penerima berinisial I yang dicurigai berisi barang larangan berupa narkoba. Pada saat pemeriksaan awal paket tersebut diketahui kedapatan empat unit lampu mobil.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap ke-empat lampu mobil tersebut, petugas menemukan dua lampu mobil berisi kristal bening diduga narkoba jenis Shabu dengan berat kotor 300 gram. Hasil pengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang  Bea dan Cukai (BPIB), kristal bening tersebut positif narkoba dari jenis Metamphetamine alias Shabu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement