REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dan melukai beberapa orang lainnya, Afriyani Susanti (29 tahun) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/4) pukul 12.05 WIB. Dia datang dengan menaiki kendaraan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Dua motor patroli kepolisian tampak mengawal kedatangan sebuah kendaraan roda empat milik Kejari Jakarta Pusat yang mengangkut Afriyani itu. Saat kendaraan itu tiba di pintu gerbang pengadilan, tampak sejumlah pasukan kepolisian langsung mengawal Afriyani yang turun dari mobil.
Terdakwa kasus Pasal 338 KUHP dan 310 serta 311 UU Lalu Lintas itu mengenakan kerudung warna abu-abu dan kaus putih. Secara fisik, Afriyani tampak sehat dan tenang menghadapi sidang perdananya tersebut.
Tidak lama setelah turun dari kendaraan, Afriyani langsung dikawal pasukan kepolisian ke Lantai 2 PN Jakarta Pusat. Di ruang 2.06, Afriyani menjalani sidang perdana untuk kasusnya.
Sidang Afriyani sendiri, dipimpin tiga orang hakim yang diketuai hakim Antonius Widijantono. Sementara yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum adalah Rahmat Vidianto.
Persidangan kali ini memuat dakwaan untuk Afriyani yang dituntut dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 310 serta 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun masa kurungan.