REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaetie, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nunun diperiksa sebagai saksi atas tersangka Miranda Goeltom. Saat diperiksa, Nunun membawa dokter pribadinya, dr Andreas Harry.
Nunun enggan memberi pernyataan ketika hendak diperiksa. "Tanya ke KPK saja,"ujar Nunun di KPK. Sementara, Andreas Harry menjelaskan tengah mendampingi Nunun untuk menjaga kesehatannya. "Ibu kan masih mengonsumsi obat makanya saya diminta untuk mendampingi," ujarnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Senin (23/4), meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyatakan bersalah kepada terdakwa perkara suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie. JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.