Jumat 27 Apr 2012 15:56 WIB

Arwani: Pengaturan Suara Azan, Berlebihan

Pimpinan F-PPP, M Arwani Thomafi (kanan).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pimpinan F-PPP, M Arwani Thomafi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Arwani Thomafi, mengatakan, pengaturan soal suara azan melalui pengeras suara, terlalu berlebihan. Menurutnya, masih banyak tantangan bagi umat Islam di Indonesia, daripada sekadar mengatur suara azan.

"Apakah suara azan itu mengganggu? Perlu diketahui bahwa lantunan azan juga mencerminkan ekspresi keberagaman seseorang. Apakah kemudian ekspresi keberagaman lainnya juga diatur?" kata dia melalui pesan singkatnya, Jumat (27/4).

Pernyataannya itu disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan Wakil Presiden Boediono saat Muktamar VI Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, hari ini. Saat itu, Wapres meminta agar suara azan melalui pengeras suara diatur. "Sebaiknya, Wapres fokus bagaimana memajukan umat Islam, daripada hanya mengatur suara azan."

Dikatakannya, masih banyak persoalan bangsa ini yang memerlukan perhatian pemerintah. Untuk itu, pihaknya meminta agar Wapres mengklarifikasi pernyataannya. "Karena, hal ini bisa melukai hati umat Islam Indonesia."

Arwani mengusulkan agar masalah tersebut dikembalikan pada aturan yang sudah ada, misalkan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 8 dan 9 tahun 2006. Aturan itu tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakada dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB), Pemberdayaan Forum KUB, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Intinya, dikembalikan pada kewenangan daerah sesuai UU Pemda bahwa pemda berwenang dalam keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemda tentu berkoordinasi dengan Forum KUB di tiap-tiap daerah. Selama ini, kata Arwani, tidak ada daerah yang merasa terganggu. "Ancaman keamanan justru bukan datang dr aktivitas masjid, melainkan penyebaran ajaran sesat dan tidak sejalan dengan pemahaman mayoritas umat."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement