Sabtu 28 Apr 2012 14:44 WIB

Kasus Kekerasan TKI Bukan Cerita Baru

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang laki-laki mengambil gambar 2 foto TKI meninggal yang dipajang di lokasi otopsi di pemakaman keluarga Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgesela, Kecamatan Pringgesela, Selong, Lombok Timur, NTB, Kamis (26/4).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Seorang laki-laki mengambil gambar 2 foto TKI meninggal yang dipajang di lokasi otopsi di pemakaman keluarga Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgesela, Kecamatan Pringgesela, Selong, Lombok Timur, NTB, Kamis (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengurusi persoalan buruh dan tenaga kerja, Migrant Care menilai, brutalitas Malaysia dalam menangani tenaga kerja asal Indonesia tidak hanya terjadi sekarang. Pernyataan tersebut menyusul tewasnya tiga TKI di negeri jiran beberapa waktu lalu.

Menurut Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, kasus kekerasan yang terjadi kepada TKI di Malaysia telah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Pada 2005 silam, kata dia, TKI asal Flores juga ditembak kepolisian Malaysia dengan alasan kriminalitas.

Kejadian serupa terjadi pada pada Maret 2010 yang menimpa tiga TKI asal Lampung. Ketika itu, kata Anis, para kepolisian Malaysia menganggap tiga TKI yang ditembak itu adalah perampok dan pada saat akan diciduk, para TKI tersebut melawan. "Ini yang harus ditegaskan pemerintah. Kejadian serupa itu bukan satu dua kali," sebut dia dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (27/4).

Padahal, SOP dalam penanganan kriminal di Malaysia adalah sama dengan yang dilakukan kepolisian di Indonesia. Karena itu, penembakan ke bagian organ orang yang dianggap kriminal baru bisa dilakukan dengan melewati sejumlah tahapan.

Anis mencontohkan, para pelaku tindak kejahatan yang menggunakan senjata tajam, bukan senjata akan lari atau diam ketika polisi melontarkan tembakan ke udara. Karena itu, ujar Anis, pernyataan kepolisian Malaysia yang mengatakan ada tindakan perlawanan sangatlah tidak masuk akal.

Selain itu, pihaknya menilai ikatan serumpun antara Indonesia dengan Malaysia bukanlah menjadi halangan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Pasalnya, dengan kejadian tersebut, hak-hak warga negaralah yang dilanggar. Padahal, hak-hak tersebut seharusnya mendapat perlindungan dan jaminan dari pemerintah.

Karena itu, pihaknya mendesak agar menghentikan hubungan diplomatik di atas nyawa yang tidak dihargai. Apalagi, kata Anis, kasus-kasus serupa sudah sering terjadi dan belum mendapat penyelesaian hingga kini.

Menurut dia, kasus tewasnya tiga TKI kemarin harus menjadi titik akhir. Dalam hal tersebut, Migrant Care menilai perlu ada evaluasi secara keseluruhan atas diplomasi yang dibangun.

Selain itu, pemerintah juga harus membangun visi perlindungan terhadap para buruh melalui standar HAM internasional. Upaya tersebut, jelas Anis, yakni melalui membangun pola migrasi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh juga peningkatan perlindungan. "Presiden juga harus menjadi peristiwa pelanggaran HAM jadi bahan evaluasi bagi para menteri terkait," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement