Ahad 29 Apr 2012 11:04 WIB

ICW Desak KPK Jerat Angie dengan Pasal Pencucian Uang

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad
anggota ICW, Febri Diansyah
anggota ICW, Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka korupsi pembangunan wisma atlet Palembang, Angelina Sondakh, perlu dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Hal ini perlu dilakukan untuk menelusuri aliran dana sehingga diketahui siapa saja yang menerima uang haram terkait pembangunan tersebut.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, menyatakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini penting diprioritaskan KPK sebagai awalan untuk menjerat pihak lain yang juga menerima dana yang berasal dari Grup Permai.

"Tidak peduli apakah dia penyelenggara negara atau pengurus partai non-pejabat negara, semuanya akan terungkap," jelas Febri, saat dihubungi, Ahad (29/4).

Penggunaan TPPU bisa menjadi pintu masuk pada penerapan pembuktian terbalik terhadap kekayaan-kekayaan tersangka yang tidak wajar atau tidak bisa dijelaskan asal usul yang wajar. Penggunaan TPPU dan Tipikor adalah paket regulasi menuju pemiskinan koruptor.

"Jika serius ingin terapkan pemiskinan koruptor, KPK harus gunakan UU Pencucian Uang selain UU Tipikor," tuturnya.

Angelina Sondakh bisa dijerat pidana pencucian uang. Alasannya, dalam kasus Wisma Atlet, hakim yang menyidangkan Nazaruddin menyebut bahwa grup Permai tempat sarana mengumpulkan fee proyek. Namun semuanya bergantung pada KPK. Penyidik yang paling berhak menentukan undang-undang dan pasal yang pas untuk memidanakan Angie.

Pihaknya mendorong KPK agar menggunakan UU Pencucian Uang. KPK dapat fokus pada adanya dugaan aliran dana dari Grup Permai. Di satu sisi, penerimaan dana oleh penyelenggara negara bisa dijerat suap atau gratifikasi. "Namun jika dana tersebut berasal dari kejahatan, bisa dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Febri.

Angelina Sondakh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Wisma Atlet dan Kemendikbud. Saat ini, Angelina ditahan di Rutan KPK untuk menjalani penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement