REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik rencana KPK itu.
"Kita menyambut baik dan memang sudah ada undang-undangnya. Sayang kalau tidak diimplementasikan," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf saat dihubungi Republika, Ahad (29/4).
Namun, saat ditanya apakah PPATK memiliki data adanya aliran atau transaksi mencurigakan milik Angelina, Yusuf enggan berkomentar. Menurutnya, tidak etis jika PPATK memberikan data kepada publik selama kasus itu masih ditangani oleh lembaga penegak hukum lain seperti KPK. Yang jelas, Yusuf mengatakan, KPK sudah melakukan beberapa kemajuan dalam hal penggunaan pasal pencucian uang dalam sebuah kasus.
Ia mencontohkan penerapan pasal pencucian uang untuk M Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati.
"Ya KPK telah melakukan terobosan," kata Yusuf.