REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kubu terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie menuding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti. Atas tudingan itu, JPU KPK akan mengajukan tanggapan secara tertulis atas nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa (Replik).
Menurut salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, pertimbangan JPU untuk menjatuhkan tuntutan empat tahun penjara hanya didasarkan pada keterangan satu saksi, yakni Mantan Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati.
"Sangat tidak benar, keterangan Arie Malangjudo adalah tunggal, tidak ada keterangan lain yang mendukung kesaksiannya," kata Mulyaharja saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4).
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Nunun berkesimpulan bahwa keterangan saksi Arie Malangjudo yang dijadikan pertimbangan JPU untuk menuntut Terdakwa memenuhi asas 'Unus Testis Nullus Testis', yang artinya satu saksi bukan saksi.
"Maka keterangan saksi Arie Malangjudo yang mengatakan Terdakwa memerintahkan Arie untuk memberikan ke Anggota DPR, hanya keterangan saksi Arie Malangjudo. Saksi Arie telah bermain sendiri karena dia melakukan pertemuan seolah-olah atas perintah terdakwa," ujar Mulyaharja.
Karena itu, Mulyaharja meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan, Nunun Nurbaetie tidak bersalah menurut hukum, serta dibebaskan dari segala tuduhan dan memulihkan nama baik dan martabat terdakwa.
Menanggapi tudingan yang disampaikan dalam pledoi itu, JPU KPK akan mengajukan tanggapan secara tertulis atas nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa (Replik). Usai menjalani sidang, Jaksa Andi Suharlis mengungkap alasannya mengajukan replik.
"Ya soal Unun Testis tadi, selain Ari, Ngatiran juga bisa, kan alat bukti banyak ada keterangan ahli termasuk petunjuk. Kita replik untuk buktikan bahwa Ari gak berdiri sendiri," kata Jaksa Andi Suharlis.