REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar Intan ngotot memenjarakan terdakwa pencopetan RM (15) yang masih di bawah umur, dengan mengabaikan putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan vonis.
"Mestinya jaksa mengeluarkannya dari lembaga pemasyarakatan (lapas) berdasarkan putusan majelis hakim. Namun, sampai sekarang yang bersangkutan masih ditahan di lapas sejak 19 April 2011," kata ayah terdakwa, Abdul Hasan Husaeni (62) di Makassar, Senin.
Terdakwa RM yang terlibat kasus pencopetan pada April 2011 di kawanan Pannampu, harus menjalani masa tahanan selama satu tahun di Lapas Kelas II Kabupaten Maros.
Padahal, berdasarkan putusan pertama di Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu yang diketuai Majelis Hakim Pudjo Hunggul tidak menjatuhkan vonis hukuman badan alias penjara terhadap RM.
Melainkan terdakwa diperintahkan untuk dibina di Departemen Sosial Kota Makassar di kawasan Toddopuli, karena masih di bawah umur.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Intan yang bertindak selaku JPU dari Kejari Makassar kemudian mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan.
Namun, putusan terdakwa yang diterbitkan 25 April 2012 oleh majelis hakim PT Sulsel tidak menyurutkan jaksa untuk menjalankan putusan tersebut.
Padahal, vonis yang menjatuhi RM serupa dengan putusan yang diterimanya di PN Makassar, beberapa waktu lalu.
Intan yang dikonfirmasi secara terpisah menyalahkan lambatnya Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan banding yang diajukan setahun lalu itu. Namun, dia menyebutkan putusan banding sudah keluar sejak 25 April 2012.
"Justru pihak pengadilan tinggi yang lambat mengeluarkan salinan putusannya," terangnya.