REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti transaksi aliran dana milik Angelina Sondakh yang diduga berkaitan dengan kasus suap wisma atlet SEA Games.
"Memang benar ada transaksi aliran dana diduga berkaitan dengan kasus korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (1/5).
Menurut Johan , bukti itu diperoleh dari keterangan sejumlah saksi. Selain itu, KPK juga telah mendeteksi rekening Angelina yang terindikasi mengalir aliran dana korupsi. Namun, Johan mengaku tidak tahu berapa jumlah nominal rekeningnya tersebut.
"Kalau jumlahnya saya tidak tahu," kata Johan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto juga mengatakan pihaknya telah memiliki bukti transaksi milik Angelina yang diduga berasal dari suap wisma atlet.
"Dalam proses penyidikan, ada ditemukan beberapa transaksi (suap)," kata Wakil Ketua KPK Bambang WIdjodjanto kepada Republika di Depok, Ahad (29/4).
Namun, Bambang enggan menyebutkan lebih rinci berapa jumlah transaksi suap Angelina. Hal tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Jangan dibuka dulu dong. Ini kan masih dalam proses," kata Bambang.
Berdasarkan penuturan seorang pejabat KPK kepada Republika, transaksi itu diketahui ada sembilan transaksi mencurigakn. Transaksi itu berasal dari PT Permai Group yang kemudian diantarkan melalui perantara kepada Angelina.
Seperti diketahui, dalam fakta persidangan terungkap, ada percakapan BBM antara Angelina Sondakh dan Rosalina terkait suap tersebut. Dalam percakapan itu, disebutkan bahwa mereka menggunakan bahasa untuk menyebut suap. Di antaranya adalah 'Apel Malang', 'Apel Washington', dan 'Pelumas'.