REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Sebanyak 152 unit perusahaan Kabupaten Sukabumi belum terpantau pembayaran upah minimum kabupaten (UMK). Proses pemantauan terhambat karena terbatasnya tenaga pengawas dan mediator yang dimiliki Pemkab Sukabumi.
"Memang benar ada 152 perusahan yang belum terpantau," ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Deni Gurnita, Selasa (1/5).
Dari data Disnakertrans, jumlah perusahaan dari besar hingga kecil di Kabupaten Sukabumi mencapai sebanyak 1.013 unit. Jumlah pekerja lokal mencapai sebanyak 141.770 dan pekerja dari warga negara asing (WNA) mencapai sebanyak 270 orang.
Menurut Deni, adanya ratusan perusahaan yang belum termonitor pembayaran UMK-nya lebih dikarenakan masalah terbatasnya pengawas. Saat ini, kata Deni, ada tiga pengawas yang aktif bekerja di lapangan. Sementara target pengawasan cukup banyak mencapai 1.013 unit.
Ditambahkan Deni, sebenarnya ada dua tenaga pengawas lainnya. Namun, keduanya belum efektif bekerja menunggu surat keputusan (SK) menteri. "Jika nantinya diketahui perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMK, maka pemerintah akan memanggil perusahaan tersebut," tegasnya. Seperti diketahui UMK Kabupaten Sukabumi pada 2012 mencapai Rp 885 ribu.