Rabu 02 May 2012 09:14 WIB

Istri Muda Herly Akui Terima Uang dari Wajib Pajak Suaminya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
 Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa istri muda dari tersangka Herly Isdiharsono, Novie Ramdhani, Senin (1/5) kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, Novie mengakui ada aliran dana dari salah satu perusahaan wajib pajak yang ditangani Herly pada saat masih bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran.

"Pokoknya dia (Novie Ramdhani) mengaku betul memang di rekeningnya ada ditransfer uang," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/5) malam.

Arnold menambahkan, Novie memenuhi panggilan penyidik dan telah diperiksa sekitar delapan jam di Gedung Bundar JAM Pidsus. Pada panggilan sebelumnya, Jumat (27/4) lalu, Novie yang juga menjabat sebagai Direktur PT Mitra Modern Mobilindo, mangkir dari panggilan.

Dalam pemeriksaan, Novie mengakui adanya aliran dana dari Johny Basuki, Direktur Utama PT Mutiara Virgo sebesar Rp 2,7 miliar. Menurut Arnold, pengakuan tersebut mendukung dalam pembuktian terhadap berkas perkara Herly yang juga akan diberkas secara terpisah dari berkas perkara Dhana Widyatmika.