REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara sekaligus Kuasa Hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (7/5). Ketika dicegat para Wartawan, Girsang mengatakan tidak perlu interpol untuk membawa Neneng Sri Wahyuni, karena ia sudah siap pulang atas kemauan sendiri.
"KPK tidak perlu capek-capek mengeluarkan biaya dan dengan Interpol untuk memulangkan Neneng, karena Neneng akan pulang dengan sendirinya," ungkap Girsang yang juga kuasa hukum Neneng kepada wartawan.
Alasan kesiapan pulang Neneng, ungkapnya, karena semakin rindu dengan kedua anaknya, yang sudah hampir setahun tidak bertemu. Faktor inilah menurut Girsang yang membuat Neneng semakin siap untuk pulang ke Indonesia.
Ketika ditanya awak media, kenapa dari dulu tidak plang ke Indonesia. Girsang beralasan, Ibu Neneng yang selama ini merawat anaknya, sudah sakit-sakitan. Jadi ini semakin menguatkan niat Neneng untuk pulang ke Indonesia.
Selain itu, Girsang juga menyampaikan alasan Neneng selama ini belum mau balik ke Indonesia, karena trauma melihat KPK memberlakukan suaminya. "Beliau punya itikad baik balik ke Indonesia, maka inilah yang perlu di perhatikan oleh KPK," ungkap Girsang.