REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati siap melakukan pembuktian terbalik atas harta yang dimilikinya. Ia siap membuktikan bahwa harta yang ia miliki bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Siap," kata Wa Ode saat ditanya wartawan apakah siap melakukan pembuktian terbalik usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/5).
Menurut Wa Ode, seluruh harta yang ia miliki saat ini merupakan hasil usaha pribadinya sebelum menjadi anggota DPR pada 2009 lalu. Sehingga, ia menegaskan bahwa tidak ada satupun transaksi keuangan di rekeningnya yang berasal dari kejahatan. "Termasuk deposito Rp 10 miliar saya yang disita KPK," kata Wa Ode.
Wa Ode , selain ditetapkan sebagai tersangka kasus suap DPPID, juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap DPPID.
KPK menduga harta Rp 10 miliar yang ia miliki berasal dari hasil suap. Lembaga ad hoc itu pun kemudian membekukan harta Wa Ode yang sebesar Rp 10 miliar tersebut.