REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunggu laporan Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, terkait dengan senjata api (senpi) yang beredar di masyarakat sipil. Sampai saat ini, belum ada laporan apapun mengenai peredaran dan kepemilikan senpi.
“Nanti akan ada penjelasan dari kapolri ke presiden, “ kata Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, Selasa (8/5). Ia mengatakan peredaran dan penggunaan senjata api diminta disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Dia mengatakan, dasar aturannya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 tentang kewenangan perizinan yang diberikan mengenai senjata api dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang kewenangan Polri dalam memberikan izin senjata api.
Menurutnya, kepemilikan senpi yang tidak sesuai peruntukkan akan meresahkan. Karena itu, pengaturan peredaran dan kepemilikan senpi diatur secara ketat. “Kita lihat nanti karena semua ada aturannya, kita kembalikan ke sana,” katanya.