Jumat 11 May 2012 09:05 WIB

KUA di Sleman Terapkan Komputerisasi Pelayanan Nikah

Ijab kabul dalam pernikahan (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Ijab kabul dalam pernikahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kantor Urusan Agama Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menerapkan komputerisasi dalam pelayanan nikah dan pembuatan database peristiwa nikah.

"Semua peristiwa nikah yang ada dalam buku akte nikah dimasukan kedalam database Akta Nikah yang disebut sebagai katalog Akta Nikah," kata Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seyegan, Cholili SAg MSI, Jumat.

Katalog ini memberikan kemudahan bagi KUA dan masyarakat yang membutuhkan data terkait peristiwa nikah yang terjadi dan tercatat di KUA Kecamatan Seyegan. Cholili mengatakan bahwa KUA Seyegan mencanangkan program utama yaitu berjuang dan terus berupaya untuk menjadikan KUA Seyegan unggul dalam memberikan pelayanan.

"Kami adalah pelayanan masyarakat, kami selalu berjuang sekuat tenaga untuk tetap konsisten memberikan pelayanan terbaik kami," katanya. "Kami juga menjalin sinergitas kelembagaan dengan pemberdayaan dan kerjasama yang baik antara KUA dengan Gerakan Anti Narkoba (Garang). Ini sebagai dukungan dalam pembangunan akhlak.''

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement