REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jamsostek sudah mengalokasikan dana santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi korban pesawat penumpang Super Jet 100 Sukhoi. Rencananya dana itu bakal menyalurkannya kepada ahli waris kapan saja jika mereka sudah siap menerimanya.
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono mengatakan, kantor cabang PT Jamsostek sedang mendata korban yang menjadi peserta program jaminan sosial. "Kami siap menyerahkan santunan kepada para ahli waris kapan saja jika mereka sudah siap menerimanya," kata Djoko di Jakarta, Jumat (11/5) malam.
Santunan tersebut, kata Djoko, dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan hak yang akan diterimakan adalah 48 kali upah yang dilaporkan plus Jaminan Hari Tua plus dua juta rupiah uang pemakaman plus Rp 4,8 juta (jaminan berkala Rp 200 ribu selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu).
Lebih lanjut Djoko menyatakan, Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh karyawan PT Jamsostek turut berbelasungkawa dan mendoakan agar arwah para kurban mendapat tempat terbaik disisi-Nya. Berdasarkan data sementara yang dimiliki PT Jamsostek, yang menjadi kurban Sukhoi dan menjadi peserta jaminan sosial sebanyak 15 orang yang terdiri dua karyawan Pelita Air, dua wartawan Trans TV, satu Air Maleo, tiga karyawan Sky Aviation, tiga karyawan Kartika Air, dua wartawan majalah Angkasa, satu karyawan PT Bloomberg dan satu karyawan PT Dirgantara Indonesia.
"Kami masih mendata kurban lain menjadi peserta program jamsostek yang didaftarkan perusahaannya ke kantor cabang kami. Kami berharap semua mereka terdaftar dengan upah yang sebenarnya sehingga mendapat santunan sebagaimana mestinya," kata Djoko.