Senin 14 May 2012 14:00 WIB

Polisi Buru Dirut Perusahaan Ari Sigit

Terdakwa kasus narkoba, Putri Ariyanti Haryowibowo (kiri), berbincang dengan ayahnya, Ari Sigit, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus narkoba, Putri Ariyanti Haryowibowo (kiri), berbincang dengan ayahnya, Ari Sigit, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memburu direktur utama perusahaan milik Ari Sigit, PT Dinamika Daya Andalan, berinisial SH yang diduga terlibat penggelapan dana PT Krakatau Wajatama senilai Rp2,5 miliar.

"Direkturnya (SH) belum ditemukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.

Rikwanto mengatakan SH menjadi buronan penyidik Polda Metro Jaya, padahal statusnya adalah tersangka.

Pihak penyidik belum mengetahui keberadaan SH, namun polisi belum mengajukan pencekalan terhadap SH kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"(SH) masuk daftar pencarian orang tapi belum dicekal karena masih ditelusuri," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, pimpinan PT Krakatau Wajatama Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp2,5 miliar pada 27 Oktober 2011.

PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut menunjuk perusahaan milik Ari Sigit sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten.

Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayar Rp2,5 miliar kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement