REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika dikonfrontir dengan mantan atasannya, Herly Isdiharsono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (14/5). Menurut Kejagung, pemeriksaan keduanya untuk mengklarifikasi seluruh aliran uang di rekening mereka, sekaligus untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk klarifikasi semua aliran-aliran uang yang melalui rekening mereka. Kalau tidak bisa dibuktikan, ya TPPU," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw yang ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (14/5).
Arnold menjelaskan, penyidik sengaja mengkonfrontir keduanya untuk mengklarifikasi modus-modus pencucian uang yang dilakukan keduanya. Selain itu, penyidik juga mengklarifikasikan alat-alat bukti yang didapatkan penyidik kepada dua tersangka ini.
Mengenai transaksi investasi Dhana di reksadana, lanjutnya, penyidik telah memblokirnya. Pasalnya, transaksi uang Dhana terjadi di luar negeri. Namun, rekening di reksadana ini tetap dapat menerima dividen (keuntungan dari reksadana), meski tetap tidak dapat mengalirkan keluar.
Penyidik menargetkan, pada akhir Mei 2012 berkas perkara Dhana dapat dilimpahkan ke Direktur Penuntutan (Dirtut). Semua itu dilakukan agar kasus Dhana dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta.
"Khusus untuk DW kita fokuskan dan usahakan sebelum akhir bulan ini ke penuntutan," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini.