Rabu 16 May 2012 15:49 WIB

Mendagri Tunggu Putusan Inkrah Agusrin

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hafidz Muftisany
Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Antara
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi masih menunggu sidang lanjutan dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait gugatan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin atas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mengatakan pembahasan materi gugatan itu masih belum tersentuh.

“Ini kan masih menunggu karena materi gugatannya masih belum dibahas,” katanya saat ditemui di acara pembukaan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Rabu (16/5).

Ia mengatakan keputusan PTUN baru sebatas putusan sela. Pemerintah masih harus menunggu proses persidangan berikutnya yang akan memberikan putusan pasti. Artinya, gugatan tersebut belum bisa dikatakan sebagai kemenangan Agusrin.

“Putusan itu ada dua. Pertama PK itu diputuskan. Kedua, materi PTUN ini dibahas. Kita kan belum masuk ke materi PTUN ini, baru putusan sela,” katanya.