REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - PT Jamsostek tidak akan membayarkan santunan kepada direktur yang menjadi korban kecelakaan Sukhoi SJ 100 karena perusahaan penerbangannya baru mendaftarkan satu hari setelah kecelakaan melalui dunia maya (on line).
"Kecelakaan terjadi pada tanggal 9 Mei, mereka mendaftar via online 10 Mei," kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Minggu. Dia menambahkan perilaku seperti itu sama juga dengan penipuan.
"Mungkin perusahaan penerbangan itu takut disalahkan keluarga korban dan juga masyarakat luas karena menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja adalah hak setiap pekerja," kata Hotbonar.
Ia menjelaskan bahwa kondisi seperti ini pernah juga terjadi sebelumnya. Perusahaan yang bersangkutan kelabakan memberi santunan karena malu dengan keluarga korban juga malu pada masyarakat luas.
Pada kasus perusahaan penerbangan yang direkturnya menjadi korban kecelakaan Sukhoi SJ 100, PT Jamsostek menyatakan tidak akan membayarkan santunannya dan konsekuensinya perusahaan yang bersangkutan harus memberi santunan kecelakaan sesuai dengan hak keluarga korban.
"Ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan hak-hak normatif pekerja," kata Hotbonar.
Ia juga menyatakan pada kasus Sukhoi juga terdapat perusahaan yang melaporkan sebagian dari upah pekerjannya. Istilah di jamsostek, perusahaan daftar sebagian upah pekerja.
Pada kondisi demikian, PT Jamsostek menyerahkan permasalahannya pada pekerja apakah merelakan santunan yang kebih kecil atau meminta perusahaan untuk menambah kekurangan santunan yang menjadi hak ahli waris.