Senin 21 May 2012 13:40 WIB

Umar Patek Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rekonstruksi Umar Patek di sebuah rumah kontrakan Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, Bali, Kamis (20/10). (ANTARA/Nyoman Budhiana)
Rekonstruksi Umar Patek di sebuah rumah kontrakan Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, Bali, Kamis (20/10). (ANTARA/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Umar Patek. Hukuman tersebut diajukan berdasar tindak pidana terorisme dan tindak pidana terkait lain yang dia lakukan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, JPU Bambang Suharyadi menyatakan tuntutan itu diajukan atas enam tindak pidana yang dilakukan Umar Patek alias Anis Alawi Jafar alias Umar Arab alias Umar Kecil.

Menurut jaksa, Umar Patek secara sadar merencanakan perampasan nyawa orang lain karena terlibat dalam rangkaian aksi pemboman di Paddy's Pub dan Sari Club, Jalan Legian, Denpasar, Bali, yang menewaskan 192 orang pada 12 Oktober 2002.

Jaksa juga menyatakan bahwa dia menjadi aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember tahun 2000, memalsukan paspor untuk berangkat ke Pakistan bersama sang istri, dan menggunakan bahan peledak tanpa hak.

Jaksa menjerat Umar Patek dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, pasal tentang pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal tentang pemalsuan dokumen dalam KUHP, dan aturan tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dalam KUHP.

Usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi itu, Umar Patek meminta maaf kepada keluarga korban bom Bali, seluruh umat Kristiani, serta masyarakat dan pemerintah Indonesia.

"Saya minta maaf. Saya menyesalinya, perbuatan itu melanggar hukum dan tidak benar," katanya

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement