REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polresta Padang berencana menggelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan delapan oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Men Syahril, pemilik gudang barang bekas di kawasan Mata Air Padang, beberapa waktu lalu.
"Kita berencana melakukan gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Iwan Aryandhi di Padang, Selasa.
Menurut dia, rencana gelar perkara kasus dugaan penganiayaan itu kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat. "Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui siapa berbuat apa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pemilik gudang barang bekas itu," katanya.
Dia menambahkan, penyidik Reskrim Polresta nantinya akan menghadirkan saksi ketika gelar perkara dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). "Kita akan melakukan kroscek sejauh mana keterlibatan oknum personel Satpol PP Padang diduga melakukan penganiayaan," jelasnya.
Menurut dia, penyidik Reskrim Polresta Padang telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus itu, delapan di antaranya dari personel Satpol PP Padang dan juga pemilik bangunan. Dia menambahkan, kemungkinan penyidik Reskrim akan memanggil beberapa orang lagi untuk diperiksa.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum personel Satpol Padang terjadi pada 15 Maret 2012. Berdasarkan laporan Men Syahril ke Mapolresta Padang, ia mengalami penganiayaan ketika hendak dibawa dari lokasi ke Mapolresta Padang.