Jumat 25 May 2012 13:51 WIB

Menkopolhukam Persilakan Granat Gugat Soal Corby

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hazliansyah
warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali
Foto: Antara
warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto mempersilakan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) untuk menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini terkait dengan pemberian grasi kepada terpidana narkotika asal Australia, Corby.

“Ya, gugatan itu hak seseorang. Hak siapa pun. Silakan,” katanya akhir pekan ini.

Hanya saja, ia mengingatkan, pemberian grasi oleh Presiden SBY sepenuhnya atas wewenang yang dimilikinya. Yakni Presiden berhak memberikan grasi, amnesty, dan abolisi. “Apa gunanya presiden diberikan kewenangan tiba-tiba presiden memberikan hak itu, malah gak boleh,” katanya.

Terlebih lagi Corby sudah mengajukan grasi dua kali dan telah menjalani hukuman tujuh tahun. Ia mengatakan, Presiden SBY telah mendapatkan berbagai pertimbangan dari berbagai pihak seperti Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Ham, Jaksa Agung, hingga faktor lainya seperti pertimbangan hubungan diplomasi.

Ia mengatakan hubungan diplomasi itu terbukti membawa dampak bagi warga negara Indonesia yang sedang menjalani hukuman di negara-negara lain. Indonesia pun seringkali mengajukan permohonan pengurangan hukuman pada warga negara indonesia di negara lain. Berkali-kali Djoko menegaskan pemberian grasi itu bukan hanya untuk Corby tetapi ada pula warga negara asing lainnya.

“Presiden juga menerima pengajuan grasi dari kepala-kepala negara yang lain juga sebagaimana halnya presiden sering mengirimkan surat beberapa bulan lalu ke Saudi Arabia dan Malaysia,” katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement