REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas-saat ini Kemendikbud) terjadi di lima universitas negeri di Indonesia, salah satunya di Universitas Negeri Malang (UNM). Seperti dalam kasus korupsi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), kasus korupsi di UNM juga menyeret nama Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Malulang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman, menjelaskan dalam kasus korupsi di UNM melibatkan perusahaan rekanan swasta, yaitu PT Alfindo Nuratama Perkasa (ANP). Melalui perusahaan ini, istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rekanannya PT Alfindo Nuratama Perkasa. Tapi untuk korporasinya KPK yang sidik, kita yang tangani pejabatnya," kata Kapuspenkum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/5).
Ia memaparkan dalam kasus korupsi di UNM pada proyek pengadaan alat-alat laboratorium Fakultas MIPA di senilai Rp 44 miliar pada anggaran 2009. Sedangkan kerugian negara akibat dari kasus korupsi ini diperkirakan sekitar Rp 13 miliar.