REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA - Seorang tenaga kerja wanita Indonesia di Singapura divonis penjara selama satu bulan pada Selasa (29/5). Ia dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah mencampurkan cairan menstrual ke dalam kopi majikannya.
Jumiah, 24 tahun, mengaku bersalah atas perbuatan itu. Menurut penuturannya ia melakukan itu pada 31 Agustus 2011.
Dalam sidang, Jumiah yang telah bekerja untuk keluarga itu selama satu setengah bulan, ingin pindah pekerjaan dan mencari majikan lain. Namun permintaanya ditolak dan ia tak boleh berhenti.
Jumiah pun berpikir dengan menambahkan cairan datang bulannya ke minuman si majikan, maka tuannya akan bersikap lebih baik kepadanya. Ia berharap tuannya setuju mengirimnya kembali ke agen penyalurnya atau membelanya ketika ia dimarahi agennya.