REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyatakan tak sepakat dengan usulan pemerintah pada RUU Pemda terkait ketentuan penetapan wakil kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk suatu wilayah. Ia menilai, undang-undang seharusnya berlaku secara umum. Jangan malah pembedaan.
‘’Jangan karena daerahnya gemuk kemudian mendapat wakil kepala daerah dan kurus tidak ada. ini memang usulan pemerintah, makanya kita hormati. Tapi kita akan cari yang terbaik,’’ katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Dalam naskah RUU Pemda, pemerintah mengusulkan agar penentuan wakil kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk. Alasannya, pemerintah daerah akan terbentuk sesuai dengan kebutuhannya sehingga efektif dan efisien.
Daerah provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan tiga juta tidak memiliki wakil gubernur. Jika penduduknya sampai dengan 10 juta jiwa, baru boleh memiliki satu orang wakil gubernur. Jika provinsinya melebihi jumlah penduduk di atas 10 juta jiwa, maka dimungkinkan untuk punya dua wakil kepala daerah.
Untuk kabupaten/kota, jika penduduknya dibawah 100 ribu jiwa maka tidak akan memilki wakil bupati/wakil wali kota. Jika di atas 100 ribu, baru kaputaen/kota memiliki satu wakil kepala daerah.
Menurut Priyo dengan adanya pembagian penentuan wakil kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk hanya akan menyusahkan sistem pemerintahan. Karena, akan menimbulkan kecemburuan dan diskriminasi sehingga berujung pada hal-hal yang tidak perlu.
‘’Mungkin konsepnya baik, untuk efisiensi. Tapi tetap harusnya dipertimbangkan aspek adanya dikriminasi itu,’’ tambah dia.